Perda Data Presisi Jadi Fondasi Pembangunan Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola pembangunan melalui penguatan regulasi berbasis data. Hal ini disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Cikarang Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Ade, regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh program pembangunan berangkat dari data lapangan yang faktual, terverifikasi, dan disepakati bersama. Dengan pendekatan tersebut, perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kabupaten diharapkan berjalan selaras tanpa saling tumpang tindih.
Perencanaan Berbasis Data Lapangan
Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa Perda Data Desa dan Kelurahan Presisi menempatkan data lapangan sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Selama ini, perbedaan data kerap memicu ketidaksinkronan antara program desa dan program pemerintah kabupaten.
Melalui regulasi ini, seluruh data pembangunan disusun secara terintegrasi dan menjadi acuan bersama. Pemerintah daerah menilai pendekatan tersebut akan membuat anggaran lebih tepat sasaran dan manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penguatan SDM Desa untuk Konsensus Data
Sebagai bagian dari implementasi Perda, Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk dan memperkuat sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan. SDM ini bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta konsensus data pembangunan secara faktual.
Langkah ini dinilai penting agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga berperan aktif dalam penyusunan data. Dengan keterlibatan langsung aparat desa, data yang dihasilkan diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Pembagian Kewenangan Jadi Lebih Jelas
Ade menegaskan bahwa kehadiran Data Desa Presisi akan menghilangkan anggapan adanya tumpang tindih kewenangan pembangunan. Selama ini, masih ditemukan persepsi bahwa beberapa pembangunan kabupaten diklaim sebagai program desa, sehingga memicu kebingungan dalam perencanaan dan penganggaran.
Dengan regulasi baru ini, batas kewenangan menjadi lebih jelas. Pemerintah desa dan pemerintah kabupaten memiliki peran masing-masing yang terdata secara sistematis, sehingga pembangunan dapat berjalan tertib dan terkoordinasi.
Solusi atas Ketidakteraturan Perencanaan
Dalam praktiknya, pemerintah daerah masih sering menemukan pembangunan kabupaten yang dianggap sebagai program desa. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu perencanaan, tetapi juga berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.
Data Desa dan Kelurahan Presisi diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut. Pembangunan jalan lingkungan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur dasar lainnya akan dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar asumsi atau data parsial.
Optimalisasi Dana Desa dan APBD
Ade Kuswara Kunang juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Desa sebagai pelengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurutnya, tidak semua kebutuhan infrastruktur warga masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Melalui Data Desa Presisi, jalan-jalan kecil dan akses alternatif masyarakat yang selama ini luput dari pendataan dapat diidentifikasi dengan lebih baik. Dengan demikian, Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjangkau kebutuhan warga di tingkat paling dasar.
Infrastruktur Kecil Tak Lagi Terabaikan
Akses jalan lingkungan dan jalan setapak sering kali menjadi jalur penting bagi aktivitas masyarakat, namun kerap tidak masuk dalam perencanaan pembangunan kabupaten. Ade menilai kondisi ini terjadi karena data yang tidak lengkap atau tidak terintegrasi.
Dengan sistem data presisi, seluruh kebutuhan tersebut dapat dicatat dan diprioritaskan sesuai kewenangannya. Pembangunan pun diharapkan lebih merata, tidak hanya terfokus pada infrastruktur berskala besar.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain Perda Data Presisi, Bupati Bekasi juga menyinggung Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian langkah penanganan ketika terjadi kasus kekerasan.
Ade menjelaskan bahwa Perda tersebut telah mengatur mekanisme penanganan secara jelas, termasuk peran masing-masing instansi terkait. Dengan aturan ini, korban diharapkan dapat memperoleh layanan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepastian Prosedur Penanganan Kasus
Melalui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan dalam penanganan kasus kekerasan. Setiap tahapan, mulai dari pelaporan hingga pendampingan korban, telah diatur dalam regulasi tersebut.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Penertiban Aset Daerah Jadi Perhatian
Dalam rapat paripurna yang sama, Ade Kuswara Kunang juga menyoroti Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak aset pemerintah kabupaten yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, penertiban aset menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah.
Kolaborasi dengan BPN untuk Sertifikasi
Untuk mempercepat proses sertifikasi aset, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaannya.
Ade menegaskan bahwa penertiban aset akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Dengan aset yang tertata dan bersertifikat, pelayanan publik berbasis fasilitas pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
Menuju Tata Kelola Pembangunan yang Akuntabel
Melalui penguatan regulasi, pembenahan data, serta penertiban aset, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. Data Desa dan Kelurahan Presisi menjadi salah satu instrumen kunci dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.
Bupati Bekasi berharap seluruh Perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Dengan perencanaan berbasis data dan pembagian kewenangan yang jelas, pembangunan di Kabupaten Bekasi diharapkan berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga : Safari Pembangunan Cirebon, Progres Infrastruktur Tembus 90%
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : rumahjurnal

