KPK Terima Pengembalian Dana dari Travel Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita total Rp100 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Sebagian dari dana tersebut berasal dari pengembalian uang oleh Khalid Basalamah, yang diketahui merupakan pemilik salah satu travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang sitaan berasal dari sejumlah travel haji dan umrah serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. “Sebagian uang diserahkan oleh Khalid Basalamah,” kata Budi dalam keterangannya.
Nilai Pengembalian Tidak Dirinci
Meski mengonfirmasi adanya pengembalian dana, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah maupun pembagian rinci total Rp100 miliar yang disita. Menurut Budi, rincian tersebut masih menjadi bagian dari kebutuhan pembuktian perkara dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami tidak merinci satu per satu karena seluruh uang yang disita akan digunakan untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Keduanya diduga melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang tidak mengikuti ketentuan berlaku. Akibat kebijakan tersebut, jemaah haji khusus disebut mendapatkan porsi kuota yang lebih besar dibanding ketentuan semestinya.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini berpotensi mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan perkara.
“Belum ada penambahan tersangka. Kita masih menunggu pihak biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini,” kata Budi, dikutip dari Metro Siang, Metro TV.
Biro Travel Masih Diminta Mengembalikan Aset
KPK menegaskan proses pengembalian dana belum sepenuhnya selesai. Sejumlah biro travel haji dan umrah disebut masih belum mengembalikan uang atau aset yang diduga berasal dari praktik rasuah tersebut. Penyidik terus mendorong pengembalian untuk memulihkan kerugian negara.
Menurut Budi, proses penyidikan sejauh ini berjalan positif. “KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan terus mendalami peran pihak-pihak lain,” ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan penyitaan aset dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kebenaran materiil akan diuji di pengadilan.
Penutup
Pengembalian sebagian dana oleh Ustaz Khalid Basalamah menandai langkah pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aliran dana terungkap dan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk potensi pengembalian aset tambahan dan pendalaman peran pihak lain yang terlibat.
Baca Juga : Buka-Tutup Jembatan Bailey, Kemacetan 4 Km di Blang Bireuen
Cek Juga Artikel Dari Platform : faktagosip

