Kepolisian mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Cisauk, Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat tanpa izin di sebuah restoran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pembeli.


🕵️ Penyamaran Berhasil Amankan Pelaku

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku obat tersebut milik tersangka lain berinisial R yang bekerja sebagai koki di restoran tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.


📦 Temukan Barang Bukti di Mess Karyawan

Petugas melakukan penggeledahan di mess karyawan dan menemukan 17 strip tramadol, masing-masing berisi 10 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang berbahaya lain yang menambah seriusnya kasus ini.


⚠️ Senjata Berbahaya Turut Diamankan

Barang bukti lain yang ditemukan antara lain airsoftgun lengkap dengan amunisi dan gas, pisau sangkur, bom molotov, serta alat pemukul genggam.

Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya terkait obat keras, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan.


🚨 Komitmen Berantas Peredaran Ilegal

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.

Baca Juga : TNI Rampungkan Jembatan Pulihkan Akses Aceh Tamiang

Cek Juga Artikel Dari Platform : pontianaknews

By Blacky