Gaji Prajurit TNI Jadi Sorotan Publik

Seiring menguatnya wacana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, perhatian publik turut mengarah pada penghasilan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah besaran gaji Sersan Dua (Serda), sebagai jenjang awal golongan bintara.

Banyak pihak menilai, tugas dan tanggung jawab prajurit TNI cukup besar, sementara penghasilannya sering dianggap belum sepenuhnya sebanding dengan risiko dan beban kerja yang diemban.


Apa Itu Serda TNI AD?

Merujuk pada berbagai sumber keprajuritan seperti Jadi Prajurit, Serda merupakan pangkat terendah dalam golongan Bintara. Posisi ini berfungsi sebagai penghubung antara Tamtama dan Perwira, baik dalam kegiatan operasional maupun pembinaan satuan.

Serda TNI AD memiliki peran penting, antara lain:

  • Membantu melatih dan membina prajurit tamtama
  • Mengawasi disiplin dan kesiapan personel
  • Mendukung tugas administrasi dan operasional satuan
  • Menjadi pelaksana teknis di lapangan

Sistem kepangkatan ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang diperbarui melalui Perpang Nomor 40 Tahun 2018, di mana kenaikan pangkat dipengaruhi masa dinas, pendidikan, serta penilaian kinerja.


Urutan Pangkat di TNI Angkatan Darat

Secara struktural, pangkat di TNI AD terbagi menjadi lima golongan besar:

1. Perwira Tinggi

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal (Letjen)
  • Mayor Jenderal (Mayjen)
  • Brigadir Jenderal (Brigjen)

2. Perwira Menengah

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Mayor

3. Perwira Pertama

  • Kapten
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Letnan Dua (Letda)

4. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  • Sersan Mayor (Serma)
  • Sersan Kepala (Serka)
  • Sersan Satu (Sertu)
  • Sersan Dua (Serda)

5. Tamtama

  • Kopral Kepala (Kopka)
  • Kopral Satu (Koptu)
  • Kopral Dua (Kopda)
  • Prajurit Kepala (Praka)
  • Prajurit Satu (Pratu)
  • Prajurit Dua (Prada)

Gaji Pokok Serda TNI AD

Berdasarkan regulasi gaji prajurit TNI yang masih berlaku hingga kini, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Serda TNI AD ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).

Secara umum, kisaran gaji pokok Serda TNI AD adalah:

  • Terendah (MKG 0–1 tahun): ± Rp2,2 juta per bulan
  • Tertinggi (MKG belasan tahun): ± Rp3,7 juta per bulan

Besaran ini bersifat gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada status prajurit aktif.


Tunjangan yang Diterima Serda TNI AD

Selain gaji pokok, Serda TNI AD juga menerima sejumlah tunjangan, yang dalam praktiknya justru menjadi komponen penting penghasilan bulanan.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran tukin TNI ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan satuan. Untuk golongan bintara, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, tergantung posisi dan penilaian kinerja.

2. Tunjangan Keluarga

Meliputi:

  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan anak

Besarnya mengikuti persentase tertentu dari gaji pokok.

3. Tunjangan Beras

Diberikan dalam bentuk uang pengganti beras untuk prajurit dan anggota keluarga.

4. Tunjangan Jabatan atau Penugasan

Diberikan jika Serda memegang jabatan tertentu atau ditugaskan di wilayah khusus, seperti daerah perbatasan, operasi militer, atau penugasan khusus lainnya.

5. Fasilitas Non-Tunai

Meski bukan berbentuk uang langsung, prajurit TNI AD juga mendapatkan:

  • Fasilitas kesehatan militer
  • Perumahan/asrama (tergantung satuan)
  • Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
  • Jaminan pensiun di masa purna tugas

Total Penghasilan Serda TNI AD

Jika digabungkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan, total penghasilan Serda TNI AD per bulan dapat berada di kisaran:

± Rp4 juta hingga Rp7 juta,
tergantung masa dinas, status keluarga, jabatan, dan lokasi penugasan.

Angka ini bisa lebih tinggi apabila prajurit bertugas di daerah operasi atau menerima tunjangan khusus lainnya.


Penutup

Sebagai jenjang awal bintara, Serda TNI AD memegang peran strategis dalam struktur militer. Meski gaji pokoknya relatif terbatas, kombinasi tunjangan dan fasilitas membuat penghasilan prajurit tetap kompetitif dan stabil.

Ke depan, wacana penyesuaian gaji ASN dan aparatur negara juga diharapkan dapat berdampak positif pada kesejahteraan prajurit TNI, seiring tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berisiko.

Baca juga : Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Cek Juga Artikel Dari Platform : beritagram

By Blacky