Sidang Nadiem, Saksi Sebut Chromebook Masuk Juknis Sejak 2021
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan kembali mengungkap fakta penting terkait dasar kebijakan penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pendidikan. Seorang saksi menyatakan bahwa spesifikasi Chromebook telah diatur secara resmi dalam dokumen negara jauh sebelum proyek pengadaan dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kesaksian tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek perencanaan dan kebijakan teknis yang menjadi fondasi proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Saksi Ungkap Chromebook Tercantum dalam Juknis
Saksi yang dihadirkan jaksa adalah Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam keterangannya, Harnowo menyebut bahwa penggunaan produk berbasis Google Chrome OS telah tercantum secara eksplisit dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sejak tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut, spesifikasi perangkat telah disebutkan secara rinci. Bahkan, pada bagian kajian teknis, Chromebook disebut secara eksplisit sebagai perangkat yang direkomendasikan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Juknis dan Jutlak Disusun Berdasarkan Kajian Internal
Harnowo menuturkan bahwa Juknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) yang mengatur pengadaan laptop pendidikan disusun berdasarkan hasil review dan kajian internal kementerian. Kajian tersebut mencakup evaluasi kebutuhan sekolah, kesiapan ekosistem digital, serta efisiensi pengelolaan perangkat TIK dalam skala nasional.
Selain spesifikasi Chromebook, dokumen tersebut juga memuat penggunaan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem pengelolaan perangkat. CDM dinilai mampu memudahkan pengawasan, pembaruan sistem, serta pengendalian penggunaan perangkat di lingkungan sekolah.
Menurut Harnowo, keberadaan Juknis dan Jutlak inilah yang kemudian menjadi dasar hukum dan administratif bagi tim pengadaan dalam mengeksekusi proyek pengadaan laptop pendidikan.
Dasar Eksekusi Proyek Pengadaan TIK
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, Juknis dan Jutlak memiliki posisi strategis. Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi bagi PPK dan pejabat pengadaan dalam menentukan spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta tahapan pelaksanaan proyek.
Harnowo menegaskan bahwa dirinya sebagai PPK hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan melalui dokumen resmi kementerian. Dengan demikian, spesifikasi Chromebook yang digunakan dalam proyek pengadaan bukanlah keputusan individual, melainkan implementasi dari kebijakan yang telah diformalkan.
Sorotan pada Penetapan Harga Satuan Laptop
Meski demikian, persidangan juga mengungkap aspek lain yang menjadi sorotan jaksa, yakni proses penentuan harga satuan laptop. Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum, Harnowo mengakui bahwa harga satuan Chromebook senilai Rp5,6 juta tidak melalui survei pasar secara mendalam.
Ia menyebut bahwa penetapan harga hanya mengacu pada harga yang tercantum di e-katalog, tanpa dilakukan pengecekan langsung ke pasar atau pembanding harga dari berbagai penyedia. Pengadaan tersebut dilakukan melalui PT Bhineka Mentari Dimensi, salah satu penyedia yang terdaftar dalam sistem e-katalog pemerintah.
Implikasi Hukum Penetapan Harga
Pengakuan ini menjadi penting karena dalam pengadaan barang dan jasa, prinsip kewajaran harga merupakan salah satu aspek yang diawasi secara ketat. Tidak dilakukannya survei pasar berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran negara, meskipun secara administratif pengadaan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Jaksa menilai bahwa proses penetapan harga perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan harga atau kerugian keuangan negara. Sementara itu, pihak saksi beralasan bahwa penggunaan e-katalog dianggap sudah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
Chromebook dalam Kebijakan Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. Penggunaan Chromebook sejak awal dirancang untuk mendukung pembelajaran berbasis digital, khususnya di daerah yang membutuhkan perangkat dengan pengelolaan terpusat dan biaya perawatan relatif rendah.
Namun, dalam konteks hukum, fokus persidangan tidak hanya pada manfaat kebijakan, melainkan juga pada tata kelola pengadaan, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sidang Masih Berlanjut
Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari pembuktian perkara. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengurai secara utuh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan laptop pendidikan tersebut.
Kesaksian Harnowo menjadi salah satu titik penting dalam memahami apakah spesifikasi Chromebook ditetapkan berdasarkan kebijakan yang sah atau justru menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan.
Penutup
Pengakuan saksi bahwa Chromebook telah tercantum dalam Juknis sejak 2021 memberikan gambaran bahwa spesifikasi perangkat TIK dalam proyek pengadaan pendidikan memiliki dasar kebijakan resmi. Namun, pengakuan terkait penetapan harga tanpa survei pasar mendalam membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pengadaan.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi perbaikan kebijakan dan praktik pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga : Kinerja Moncer, Industri Ban Optimistis Tumbuh Positif
Cek Juga Artikel Dari Platform : seputardigital

