Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang.

Informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada awak media.

“Barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi singkat.


Delapan Orang Diamankan

Budi menjelaskan bahwa dalam OTT di Jakarta Utara ini, KPK mengamankan delapan orang. Namun, hingga saat ini, identitas maupun peran masing-masing pihak yang ditangkap belum diungkap ke publik.

Salah satu dari delapan orang tersebut diketahui merupakan pejabat pajak di Jakarta Utara. KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.


Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK

Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul uang yang disita dalam OTT tersebut.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Penentuan Status Hukum dalam 1×24 Jam

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pendalaman keterangan, dan menyimpulkan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Status hukum para pihak akan kami sampaikan secara resmi melalui konferensi pers,” kata Budi.


OTT Jadi Instrumen Penindakan KPK

Operasi tangkap tangan merupakan salah satu instrumen utama KPK dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Sepanjang berdiri, OTT kerap digunakan untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk di sektor perpajakan.

Kasus OTT di Jakarta Utara ini menambah daftar penindakan KPK di awal tahun 2026 dan menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kasus ini kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak ditetapkan.

Baca juga : AS Dukung Gencatan Senjata di Wilayah Sengketa Aleppo

Cek Juga Artikel Dari Platform : lagupopuler

By Blacky