Jejak Akademik Wapres Gibran Menjadi Sorotan, Kampus MDIS Singapura Angkat Bicara

beritapembangunan.web.id – Isu mengenai ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi pemberitaan hangat. Seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran dan KPU RI, menuding Wapres tidak memenuhi syarat pendidikan formal. Di tengah sorotan publik, pihak kampus asal Singapura, Management Development Institute of Singapore (MDIS), akhirnya buka suara dan memastikan status akademik Gibran.

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang perdana gugatan terhadap Gibran dan KPU RI digelar pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dipimpin hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip serta Arlen Veronica.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menjalani pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia sesuai aturan hukum. Subhan juga menuntut ganti rugi Rp 125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

MDIS Pastikan Gibran Adalah Lulusan Resmi

Pihak MDIS Singapura merespons isu tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Surat klarifikasi ini ditandatangani Gabriel J. Tan, Manager PR & Communications MDIS, dan dikonfirmasi melalui e-mail resmi lembaga pada 2 Oktober 2025.

Dalam suratnya, MDIS menegaskan:

  1. Gibran adalah mahasiswa penuh waktu di MDIS dari 2007 hingga 2010.
  2. Ia menyelesaikan Diploma Lanjutan, lalu meraih gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran.
  3. Gelar tersebut diberikan oleh University of Bradford (Inggris) — mitra resmi MDIS saat itu.
  4. Semua gelar akademik dari mitra luar negeri MDIS mengikuti standar akademik dan integritas yang ketat sesuai regulasi Singapura.

MDIS berkomitmen menjunjung tinggi kualitas akademik dan memastikan seluruh lulusan kami menerima pendidikan berstandar global,” tulis pernyataan tersebut.

Riwayat Pendidikan Wapres Gibran

Jika ditelusuri, berikut jejak akademik resmi Gibran Rakabuming Raka:

JenjangInstitusiTahun
SDSD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta1993–1999
SMPSMP Negeri 1 Surakarta1999–2002
SMAOrchid Park Secondary School, Singapura2002–2004
SMA (lanjutan)UTS Insearch, Sydney2004–2007
S1MDIS Singapore – University of Bradford, UK2007–2010

MDIS juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Singapura memungkinkan mahasiswa lokal maupun internasional menempuh studi dengan universitas mitra dari Inggris atau Australia.

Sorotan Publik dan Aspek Hukum

Kasus ini memunculkan pro dan kontra di publik. Sebagian pihak menilai gugatan ini bernuansa politis, sementara yang lain menuntut transparansi administratif pejabat publik.
Pengamat pendidikan menilai, yang perlu diperiksa bukan hanya ijazah, tapi juga kesetaraan dan legalitas akademik dari lembaga luar negeri menurut aturan Kemdikbudristek dan Kemenristekdikti.

Selain itu, syarat pendidikan minimal calon presiden/wapres memang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan calon memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah. Jika ijazah luar negeri tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia, maka status Gibran dianggap memenuhi syarat.

Kesimpulan

Pernyataan resmi MDIS Singapura mengonfirmasi bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah alumninya yang lulus tahun 2010 dengan gelar Sarjana Sains (Honours). Meski demikian, proses hukum di PN Jakarta Pusat akan menjadi penentu sah atau tidaknya klaim tersebut dalam konteks hukum nasional.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi Indonesia mengenai transparansi pendidikan pejabat publik dan pengakuan gelar internasional di dalam negeri.

Cek juga artikel paling seru dan top di podiumnews.online

By Blacky