beritapembangunan.web.id — Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung berbagai keluhan terkait praktik parkir ilegal dan tata kelola perparkiran di ibu kota.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan warga tentang parkir liar dan operator tak berizin yang meresahkan, sekaligus untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan parkir di Jakarta.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan posko akan resmi beroperasi mulai Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta dan dibuka selama tiga bulan penuh.

“Posko pengaduan perparkiran akan dibuka di kantor DPRD selama 3 bulan ke depan. Kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan parkir on street yang sangat meresahkan,” ujar Jupiter, Sabtu (4/10/2025).


Tujuan Posko: Tampung Aspirasi, Tindak Lapangan

Pansus menegaskan, posko pengaduan ini bukan sekadar wadah formalitas. Melainkan, langkah konkret untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan praktik parkir di Jakarta.

Melalui posko ini, warga dapat menyampaikan laporan lokasi parkir ilegal, pungutan liar, atau operator yang tidak memiliki izin resmi.
Setiap aduan akan diverifikasi oleh tim Pansus, lalu diteruskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti di lapangan.

“Kami ingin laporan dari masyarakat menjadi bahan validasi lapangan. Karena dari banyak kasus, justru warga yang paling tahu di mana praktik parkir liar terjadi,” jelas Jupiter.


Dua Lokasi Parkir Disegel

Tak menunggu lama, Pansus Perparkiran juga langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat parkir ilegal.
Pada Jumat (3/10/2025), tim gabungan menyegel dua lokasi parkir, yaitu Apartemen MTH Residence (Jakarta Timur) dan Apartemen Ambasadde Residence (Jakarta Selatan).

Penyegelan dilakukan karena kedua lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari UPT Parkir Dishub DKI Jakarta.

“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal. Tidak ada previlase bagi operator mana pun. Semua yang melanggar aturan akan kami tindak tegas,” tegas Jupiter.

Ia menyebut praktik parkir ilegal bukan hanya melanggar peraturan daerah, tapi juga merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.


Dampak Parkir Ilegal: Dari Warga Hingga Pendapatan Daerah

Fenomena parkir ilegal selama ini menjadi masalah klasik di Jakarta. Banyak lokasi menarik tarif parkir tanpa izin dan tanpa retribusi resmi, sehingga warga sering kali harus membayar lebih mahal tanpa perlindungan hukum.

Selain itu, menurut Jupiter, setiap parkir liar berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan kota.

“Praktik parkir ilegal ini ibarat bocornya pundi-pundi daerah. Masyarakat dirugikan, pemerintah juga kehilangan potensi pemasukan. Karena itu operator semacam ini harus di-blacklist,” tegasnya.


Langkah Tegas untuk Operator Nakal

Pansus Perparkiran akan menginventarisasi seluruh titik parkir ilegal di Jakarta, baik di area publik, pusat perbelanjaan, hingga aset milik Pemprov DKI.
Operator yang terbukti beroperasi tanpa izin akan masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengajukan izin baru di masa depan.

“Operator parkir yang melakukan kecurangan dan tidak memiliki izin akan kami rekomendasikan untuk tidak diberi izin lagi oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI,” jelas Jupiter.

Selain itu, Pansus juga mendorong Dinas Perhubungan DKI untuk memperkuat sistem perizinan berbasis digital, agar seluruh lokasi parkir di Jakarta dapat dimonitor secara real time dan terintegrasi dengan sistem pajak daerah.


Koordinasi dengan Gubernur DKI

Pansus juga telah mengirim surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menggelar audiensi bersama.
Agenda utama audiensi adalah membahas temuan lapangan, kebocoran retribusi, serta solusi jangka panjang tata kelola parkir di Jakarta.

“Kami ingin temuan di lapangan bisa langsung disinergikan dengan Pemprov. Tidak hanya penertiban, tapi juga pembenahan sistem agar kejadian seperti ini tidak berulang,” kata Jupiter.

Menurutnya, kerja sama dengan eksekutif penting karena regulasi parkir bersinggungan dengan banyak instansi, termasuk Dishub, Bapenda, Satpol PP, hingga Dinas UMKM.


Ajakan untuk Masyarakat Berperan Aktif

Selain penindakan, Pansus DPRD DKI juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif melaporkan lokasi parkir ilegal.
Laporan dapat disampaikan langsung ke posko pengaduan DPRD DKI atau melalui kanal resmi DPRD dan Dishub DKI.

“Kami ingin masyarakat Jakarta merasa dilindungi. Laporkan saja jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tak wajar. Kami pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti,” ujar Jupiter.

Ia menambahkan, Pansus akan terus melakukan pengawasan selama posko pengaduan beroperasi agar setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut yang transparan dan terukur.


Kesimpulan: Langkah Awal Perbaikan Tata Parkir Jakarta

Langkah Pansus DPRD DKI membuka posko pengaduan menjadi tahapan penting dalam perbaikan tata kelola parkir Jakarta yang selama ini dinilai semrawut.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, inisiatif ini juga membuka ruang bagi warga untuk menjadi bagian dari pengawasan publik.

Dengan sinergi antara DPRD, Pemprov, dan masyarakat, diharapkan Jakarta bisa segera keluar dari masalah klasik parkir liar yang selama ini menghambat ketertiban, menggerus PAD, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan kota.

“Kami tidak akan berhenti di dua lokasi saja. Ini baru permulaan. Kami ingin sistem parkir Jakarta menjadi tertib, adil, dan transparan,” tutup Jupiter.

Cek juga artikel dari platform georgegordonfirstnation.com

By Blacky