Refleksi akhir tahun di Maluku tidak cukup dilakukan dengan membaca angka serapan anggaran, daftar proyek yang telah diresmikan, atau laporan pertumbuhan ekonomi tahunan. Ukuran-ukuran tersebut penting, tetapi tidak pernah cukup untuk menjelaskan kondisi riil wilayah kepulauan yang kompleks. Yang lebih mendesak justru adalah membaca ruang: bagaimana kebijakan politik diterjemahkan dalam pengelolaan wilayah, bagaimana pembangunan didistribusikan antarpulau dan antarkabupaten, serta bagaimana dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ketahanan ekonomi masyarakat.

Dari sudut pandang ini, Maluku masih menghadapi persoalan struktural yang belum tersentuh secara serius. Konflik sosial yang berulang, rapuhnya sistem ekonomi lokal, dan ketimpangan akses pelayanan dasar bukanlah peristiwa terpisah. Semuanya saling terhubung dalam satu benang merah: politik ruang yang belum adil dan konsisten.

Konflik Sosial sebagai Cermin Ketimpangan Wilayah

Sepanjang tahun berjalan, dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali mengemuka melalui sejumlah konflik antardaerah dan gesekan sosial. Dalam perspektif perencanaan wilayah, konflik semacam ini bukan anomali. Ia adalah indikator ketidakseimbangan sistem wilayah.

Ketika akses terhadap infrastruktur dasar tidak merata, ketika konektivitas antarpulau timpang, dan ketika pelayanan publik terkonsentrasi pada wilayah tertentu, maka ketegangan sosial menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Konflik tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari akumulasi rasa ketidakadilan ruang yang berlangsung lama.

Sayangnya, konflik di Maluku kerap dipahami semata sebagai persoalan sosial atau keamanan. Pendekatan ini membuat solusi yang diambil sering bersifat reaktif: penebalan aparat, penanganan pascakejadian, atau mediasi jangka pendek. Padahal, akar masalahnya terletak jauh lebih dalam, yakni pada desain pembangunan wilayah yang tidak sensitif terhadap karakter kepulauan.

Bias Spasial dalam Kebijakan Pembangunan

Secara politik, pembangunan Maluku masih memperlihatkan bias spasial yang kuat. Kebijakan dan alokasi sumber daya cenderung terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan tertentu, terutama wilayah yang relatif mudah diakses dan memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan administratif.

Sementara itu, kawasan perbatasan antarkabupaten, pulau-pulau kecil, dan wilayah hinterland berada dalam posisi marjinal. Ketimpangan ini bukan semata akibat keterbatasan anggaran, melainkan produk dari keputusan politik yang tidak sepenuhnya berbasis pada analisis wilayah dan kebutuhan nyata masyarakat kepulauan.

Dalam konteks Maluku, pembangunan yang mengabaikan dimensi spasial berarti membiarkan sebagian wilayah terus tertinggal secara sistemik. Ketika ketertinggalan ini bertemu dengan kompetisi sumber daya, konflik pun menjadi ruang ekspresi kekecewaan yang sulit dihindari.

Kamtibmas dan Perencanaan yang Terpisah

Sebagai wilayah kepulauan, stabilitas Kamtibmas seharusnya menjadi variabel utama dalam perencanaan pembangunan Maluku. Namun, yang sering terjadi justru pemisahan antara urusan keamanan dan urusan pembangunan. Keamanan diperlakukan sebagai domain aparat, sementara pembangunan berjalan sebagai urusan teknokratis.

Pendekatan ini problematik. Setiap konflik sosial membawa dampak ekonomi yang signifikan: terganggunya sistem logistik antarwilayah, melonjaknya biaya distribusi barang, melemahnya aktivitas perikanan dan perdagangan lokal, hingga menurunnya kepercayaan pelaku usaha. Dalam wilayah kepulauan, satu gangguan kecil saja dapat memutus rantai pasok dan memperbesar kerentanan ekonomi masyarakat.

Dengan kata lain, keamanan bukan sekadar prasyarat pembangunan, tetapi bagian integral dari desain pembangunan itu sendiri. Tanpa integrasi keduanya, kebijakan akan terus berjalan tambal sulam.

Persoalan Tata Ruang dan Batas Wilayah

Dari perspektif tata ruang, lemahnya penegasan batas wilayah administrasi dan pengelolaan sumber daya antarwilayah menjadi faktor laten yang terus diabaikan. Ketidakjelasan batas ini menciptakan ruang konflik kepentingan, terutama di kawasan yang memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti wilayah perikanan, tambang, atau jalur transportasi laut.

Ironisnya, persoalan batas wilayah sering dianggap isu teknis yang bisa ditunda. Padahal, dalam jangka panjang, kejelasan tata ruang adalah fondasi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi. Tanpa kepastian ruang, pembangunan justru berpotensi menjadi pemicu konflik baru.

Perencanaan yang Kehilangan Fungsi Politik

Politik lokal di Maluku juga masih cenderung menempatkan perencanaan sebagai formalitas administratif. Dokumen seperti RTRW, RPJMD, dan rencana sektoral disusun untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi tidak dijadikan instrumen pengendali pembangunan.

Akibatnya, keputusan pembangunan sering kali tidak konsisten dengan rencana yang telah ditetapkan. Ketika perencanaan kehilangan fungsi politiknya sebagai alat distribusi keadilan ruang, pembangunan berjalan tanpa arah strategis yang jelas dan mudah memicu ketegangan sosial.

Perencanaan seharusnya menjadi arena politik kebijakan: tempat kepentingan wilayah dipertemukan, konflik diantisipasi, dan sumber daya dialokasikan secara adil. Tanpa itu, dokumen perencanaan hanya menjadi arsip, bukan alat perubahan.

Ekonomi Wilayah yang Rapuh

Rapuhnya ekonomi wilayah Maluku tidak dapat dilepaskan dari persoalan politik ruang. Ketergantungan tinggi pada sektor primer, biaya logistik yang mahal, serta lemahnya konektivitas antarpulau membuat ekonomi lokal sangat rentan terhadap gangguan sosial dan keamanan.

Setiap konflik atau gangguan Kamtibmas langsung berdampak pada aktivitas ekonomi harian masyarakat. Nelayan tidak melaut, distribusi barang terhambat, dan harga kebutuhan pokok melonjak. Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi ekonomi wilayah yang tidak ditopang oleh perencanaan ruang yang adil dan terintegrasi.

Penutup: Membaca Ulang Arah Pembangunan

Refleksi akhir tahun ini menegaskan satu hal penting: konflik sosial dan gangguan Kamtibmas di Maluku tidak bisa dilepaskan dari kualitas keputusan politik dalam mengelola ruang. Stabilitas tidak akan lahir dari pendekatan keamanan semata, melainkan dari konsistensi kebijakan pembangunan yang berbasis data spasial, analisis wilayah, dan keberpihakan pada kawasan tertinggal.

Jika politik ruang tidak dibenahi, konflik akan terus berulang dalam pola yang sama, dan ekonomi wilayah akan tetap rapuh. Maluku membutuhkan keberanian politik untuk menjadikan perencanaan sebagai instrumen keadilan ruang, bukan sekadar formalitas administratif. Tanpa itu, refleksi akhir tahun hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa perubahan nyata.

Baca Juga : Sawit di Tanah Papua dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : marihidupsehat

By Blacky